Selasa, 10 Agustus 2010

anggodo_tidur_dalam_persidangan

Jakarta

Terdakwa kasus suap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo tertidur dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa.

Anggodo yang dalam persidangan kali ini tidak diwakili tim pengacaranya karena sebelumnya melakukan "walk out", setelah bukti rekaman Deputi Penindakan KPK Ade Rahadja dengan terdakwa kasus suap Ary Muladi tidak berhasil didatangkan.

Terdakwa kasus suap ini tertidur saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK. Ia terbangun saat majelis meminta staf pengadilan untuk membangunkannya sebelum menutup sidang.

Sebelumnya, Anggodo mengajukan keberatan pada majelis hakim untuk melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa jika tidak didampingi pengacara. "Saya minta sidang ditunda yang mulia. Karena saya tidak mengerti jika tidak didampingi pengacara," ujarnya dalam persidangan.

Majelis hakim tidak mengabulkan permintaannya, namun hanya mencatatnya, dan segera meminta JPU melanjutkan persidangan dengan membacakan BAP di KPK.

Sebelumnya, salah seorang anggota pengacara Anggodo, Jonggi juga sempat meminta majelis melakukan penangguhan penahanan kliennya karena khawatir sidang menimbulkan peradilan sesat akibat bukti rekaman tidak diputarkan.

Ia menyayangkan majelis hakim yang memiliki kuasa penuh menghadirkan bukti rekaman di persidangan, namun tidak berupaya menghadirkannya. Padahal, Kabareskrim Mabes Polri telah mengatakan rekaman itu ada.

Sebelumnya, pengacara Anggodo lainnya OC Kaligis, menjelaskan bahwa isi rekaman Ary Muladi dan Ade Rahardja tersebut penting untuk mengetahui aliran uang suap untuk pimpinan KPK.

Majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba menutup sidang pemeriksaan terdakwa dan memutuskan melanjutkan sidang pada Senin (16/8). (Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar